CyberLaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis,
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
1. CYBER
LAW INDONESIA
Cyberlaw di Indonesia Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada
umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE
sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal
27-37), yaitu: Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan. Pasal 28:
Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan. Pasal 29:
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti. Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking. Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
2.
CYBER LAW THAILAND
Cyberlaw di Thailand Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. Kesimpulan Dalam hal ini
Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya
mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada
rancangannya
3.
CYBER LAW AMERIKA SERIKAT
Cyberlaw di USA Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal
untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik. Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi. Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang
berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/segel. Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen”
dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. Pasal 13 : “Dalam
penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik” Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi
otomatis. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan
dokumen elektronik. Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
1.
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
2.
Uniform Computer Information Transaction Act
3.
Government Paperwork Elimination
Act
4.
Electronic Communication Privacy Act
5.
Privacy Protection Act
6.
Fair Credit Reporting Act
7.
Right to Financial Privacy Act
8.
Computer Fraud and Abuse Act
9.
Anti-cyber squatting consumer protection Act
10.
Child online protection Act
11.
Children’s online privacy
protection Act
12.
Economic espionage Act
13.
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
1.
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
2.
Credit Card Fraud Act
3.
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
4.
Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
5.
Ellectronic Fund Transfer Act
6.
Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
7.
Federal Cable Communication Policy
8.
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
1.
Arms Export Control Act
2.
Copyright Act, 1909, 1976
3.
Code of Federal Regulations of
Indecent Telephone Message Services
4.
Privacy Act of 1974
5.
Statute of Frauds
6.
Federal Trade Commision Act
7.
Uniform Deceptive Trade
Practices Act
4.
PERBANDINGAN
CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION
A. Cyber Law
Cyberlaw merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini
seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari
“cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan
pengendalian jarak jauh. Jadi Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law
adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang
lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan
cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga
merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia
cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik
dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan
komputer.
The
Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan
apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
B. Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri
Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan
Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber
crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal
ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat
dihukum berdasarkan KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam
jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar