Kamis, 26 Mei 2011

TUGAS SOFTSKILL 1 DIAGRAM ALIRAN SIRKULASI MEKANISME HARGA PADA SWALAYAN




  • Fungsi Pasar
Pasar dalam pengertian tempat (place) tidak semata-mata secara phisik, negosiasi antara penjual dan pembeli memungkinkan dilakukan transaksi jarak jauh menggunakan telepon, internet sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
5 fungsi utama pasar (menjawab What, How, For Whom);
  1. Pasar menentukan harga barang
  2. Pasar mengorganisasi produksi
  3. Pasar mendistribusikan barang dan jasa
  4. Pasar melakukan penjatahan
  5. Pasar menyediakan barang dan jasa untuk masa datang

  • Jenis - Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi

a. Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.

b. Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
a)      Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
b)      Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
c)      Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe.  Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.

c. Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.

d. Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.




  • Bentuk bentuk Usaha
A.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dibangun atau didirikan oleh seseorangan.
Kebaikannya:
1.      Kerahasian perusahaan terjamin.
2.      Keputusan cepat diambil.
3.      Keuntungan diperolehnya.
4.      Lebih mudah memperoleh kredit.
Keburukannya:
1.      Segalah resiko ditanggung sendiri.
2.      Modal sulit berkembang.
3.      Sumber keuangan terbatas.
4.      Tanggung jawab pemilknya tadak terbatas.

B.      Firma (fa)
Perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mengunakan nama bersama untuk perusahaan tersebut.
Kebaikannya:
1.      Resiko ditanggung bersama.
2.      Jumlah modal relatif lebih besar.
3.      Kemajuan perusahaan mudah tercapai.
Keburukannya:
1.      Pengambilan keputusan tidak cepat.
2.      Akibat kesalahan satu orang resiko harus di tanggung bersama oleh anggota lain.
3.      Jika terjadi perselisihan yang tidak terselesaikan akan mengakibat bubarnya firma.

C.      Persekutuan komanditer (CV)
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah seorang atau kelompok yang mengelolah perusahaan tersebut.
Sekutu pasif adalah seseorang atau kelompok yang tidak mengeolah perusahaan tersebut tetapi hanya meyertakan modalnya dalam persekutuan tersebut.
Kebaikannya:
1.      Modal lebih cepat berkembang karena berasal dari banyak sumber.
2.      Pengambilan keputusan lebih baik karena dilakukan secara musyawarah atau pertimbangan.
3.      Dikelolah secara profesional.
Keburukannya:
1.      Persero aktif memiliki tanggung jawab yang terbatas.
2.      Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.





D.     Persero terbatas (PT)
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya pemiliknya terdiri atas saham- saham.
Keuntungannya:
1.      jawab pemengan saham terbatas terhaspa utang-utang perusahaan.
2.      Mudah unuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
3.      Dikelolah secara profesional.
Keburukannya:
1.      Pendirinya lebih sulit.
2.      Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
3.      Kurangnya rahasia perusahan disebabkan karena segala aktiitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, erutama yang menyangkut rahasia perusahaan.

E.      Persero Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk Perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusaan Negara (PN).
Ciri- ciri pokok persero:
1.      Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan.
2.      Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas.
3.      Hubungan- hubungan usahadiatur menurut hukum perdata.
4.      Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.
5.      Tidak memiliki fasilitas- fasilitas negara.
6.      Pmpinan dipegang olh direksi.
7.      Karyawannya mempunyai tatus sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
8.      Peran pemerintah

F.       Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang saham sahamnya dimiliki oleh pemeintah daerah dan bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.

G.     Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan untukmencari keuntungan, tetapi tidak mengabaika kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciriya:
1.      Sebagian modal berasal dari Negara dan sebagian lagi bekerja sama denagn masyarakat.
2.      Bertujuan untuk melayani  kepentingn masyarakat dan mencari keuntungan.
3.      Status pegawainya adalah pegawai perusahaan yang diatur tersendiri dalam undang -undang.





H.     Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Suatu perusahaan yang mengambil keuntugan tapi dengan cara memakai fasilitas negara tidak terpisah kekayaan perjan dengan negara.
Ciri- cirinya:
1.      Seluruh modal berasal dari negara yang sudah dianggarkan dalam APBN.
2.      Tujuan melayani kepentingan masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
3.      Status pegawainya  adalah pegawai negeri.

I.        Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co (bersama)  dan operating (usaha). Pengertian koperasi sesuai dengan Undang- Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi:
1.      Membangun dan mengembangakan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kesejahteraan eknimi dan sosialnya.
2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

J.        Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang- undang. Yayasan diatur dalam undang- undanga no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang- undang no 10 tahun 2001.

NAMA KELOMPOK :
1.INDRA SETIAWAN
2.M AKBAR ALIFI
3.RISKY ARDIAN
4.ZAKARIYA ABDI M