Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri).
Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan
hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak
eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman
Dirjen HaKI.
Hak
cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian
atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NOMOR : H1-08.07.10- TAHUN 2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
UMUM
1. Permohonan untuk mendaftarkan Hak
Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan permohonan lainnya dibidang HaKI
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual melalui loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Biaya permohonan HaKI adalah
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
3. Pembayaran biaya permohonan
disetorkan pada rekening nomor 311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang
Tangerang atas nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4. Petugas loket menerima permohonan
yang telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, tahun serta waktu
penerimaan (jam dan menit)
b. nomor agenda meliputi kode wilayah, jenis
HaKI, tahun dan nomor urut penerimaan.
5. Kode wilayah sebagaimana yang
dimaksud dalam butir 4 huruf b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan
dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret
1995.
6. Kepala Kantor Wilayah atau pejabat
yang ditunjuk olehnya membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan yang
telah diterima.
7. Pada hari yang sama dengan tanggal
penerimaan lengkap permohonan seperti dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:
a. lembar pertama permohonan yang telah
diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan menggunakan facsimile; dan
b. berkas permohonan lengkap melalui
Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis. Surat menyurat yang berkaitan
dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan kepada Kantor Wilayah
yang menerima permohonan tersebut.
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
Ø buku dan karya tulis lainnya : 2
(dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik. Apabila suatu buku berisi
foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto
atau ahli warisnya.
Ø program komputer : 2 (dua) buah
disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
Ø CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai dengan
uraian ciptaannya;
Ø alat peraga : 1 (satu) buah disertai
dengan buku petunjuknya;
Ø lagu : 10 (sepuluh) buah berupa
notasi dan atau syair;
Ø drama : 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya;
Ø tari (koreografi) : 10 (sepuluh)
buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø pewayangan : 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya;
Ø pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø karya pertunjukan : 2 (dua) buah
rekamannya;
Ø karya siaran : 2 (dua) buah
rekamannya;
Ø seni lukis, seni motif, seni batik,
seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa
foto;
Ø seni ukir, seni pahat, seni patung,
seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa
foto;
Ø arsitektur : 1 (satu) buah gambar
arsitektur;
Ø p e t a : 1 (satu) buah;
Ø fotografi : 10 (sepuluh) lembar;
Ø sinematografi : 2 (dua) buah
rekamannya;
Ø terjemahan : 2 (dua) buah naskah
yang disertai izin dari pemegang hak cipta; tafsir, saduran dan bunga rampai :
2 (dua) buah naskah;
c. salinan resmi serta pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran
ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak
atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor
pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti pengalihan hak yang dapat
berupa :
ü fatwa waris,
ü akta hibah,
ü surat wasiat atau
ü akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang
dibenarkan oleh Undang-undang ;
b. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
c. fotokopi kartu tanda penduduk
pencipta atau pemegang hak cipta; salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan
nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap
2 (dua) dengan menyebutkan :
a. judul ciptaan;
b. nomor pendaftaran ciptaan;
c. nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan
baru; dan
d. nama, kewarganegaraan, dan alamat
kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta
tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik
Indonesia.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c.
bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
d.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,-
(Lima puluh ribu rupiah)
Bagian Keempat
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan petikan resmi ciptaan
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
b.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan penghapusan ciptaan
terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan
cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran
ciptaan serta alasan permohonan penghapusan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a.
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b.
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; dan
c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa.
BAB III
PATEN
Bagian Pertama
Permohonan Paten
1.
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d.
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli dan
terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila
diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam
bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
Bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
h. Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten Sederhana sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan
untuk pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus
limah puluh ribu rupiah).
3. Penulisan deskripsi, klaim ,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan
sebagai berikut :
a. setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan
berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
(1)
dari pinggir atas : 2 cm
(2)
dari pinggir bawah : 2 cm
(3)
dari pinggir kiri : 2,5 cm
(4)
dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim
dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau
klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta
cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram
yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
-
dari pinggir atas : 2,5 cm
-
dari pinggir bawah : 1 cm
-
dari pinggir kiri : 2,5 cm
-
dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Bagian Kedua
Permohonan Pemeriksaan Substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta
rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara
diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan :
a.
salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Bagian Keempat
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
1.
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan
mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.60.000,-
(Enam puluh ribu rupiah).
BAB IV
MEREK
Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
c. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
f. bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu
rupiah).
Bagian Kedua
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1.
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir
yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan :
a. surat
pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b. surat
kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa;
c. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada
formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,-
(Enam ratus ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.
Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan
pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
- surat perjanjian jual beli;
- surat wasiat;
- surat hibah yang dibuat didepan notaris;
- surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan
pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat,
petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat
pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa
penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan
nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama
merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan
atau alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon
wajib melampirkan :
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat
kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
diajukan melalui kuasa;
c. salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan
perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1.
Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Permohonan wajib melampirkan :
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui
kuasa;
c. surat
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan
penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Bagian Keenam
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1.
Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut
yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1.
Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan
nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
2. Pemohon
wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- (
Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bagian Kedelapan
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan
menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek,
nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman
permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus
ribu rupiah).
Bagian Kesembilan
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum
1.
Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bagian Kesepuluh
Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
1.
Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada
pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan
nomor pendaftaran;
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan
keterangan tertulis;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
kuasa; dan
c.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima
ribu rupiah).
SUMBER
: http://syarifah-wahdah.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan_1696.html
, www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=5841
Tidak ada komentar:
Posting Komentar