Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa
ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.
Database merupakan salah satu
Ciptaan yang dilindungi
2.
Penggunaan alat apa pun baik melalui
kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.
Penyelesaian
sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa
4.
Penetapan sementara pengadilan untuk
mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.
Batas waktu proses perkara perdata
di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di
Mahkamah Agung
6.
Pencantuman hak informasi manajemen
elektronik dan sarana kontrol teknologi
7.
Pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi
8.
Ancaman
pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9.
Ancaman pidana dan denda minimal
10.
Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
3.
Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud,
atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.
Permohonan
diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis
dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan
dikenai biaya.
3.
Terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
5.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan
tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat,
antara lain:
a)
Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
b)
Tanggal
penerimaan surat Permohonan
c)
Tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d)
Nomor
pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
1.
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
1.
Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
2.
Pemindahan
hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari
kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3.
Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2
berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan
Niaga.
Pasal 43
1.
Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama
dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.
Perubahan nama dan/atau perubahan
alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar