Dibuat nya Undang
Undang No 36 tentang telekomunikasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan salah satunya adalah
Bahwa penyelenggara
komunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa
Telekomunikasi
berdasarkan Undang Undang No 36
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda tanda,isyarat,tulisan ,gambar,suara dan bunyi melalui system kawat,optic,radio
atau system elektromagnetik lainnya
Asas
dan Tujuan Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
Penyidikan Telekomunikasi berdasarkan Undang
Undang No 36
Pasal 44
(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
b.melakukan pemeriksaan
terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang telekomuniksi.
c.menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d.memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e.melakukan pemeriksaan
alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.menggeledah tempat
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.menyegel dan atau
menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan
i.mengadakan
penghentian penyidikan.
(3)Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi Administrasi Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 45
Barang siapa melanggar
ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
Pasal 46
(1)Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Ketentuan Pidana Telekomunikasi berdasarkan Undang Undang No 36
Pasal 47
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Pasal 51
Penyelenggara
telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa
memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)Apabila tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat
telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Kesimpulan
saya : dengan adanya undang undang telekomunikasi
diharapkan tercipta nya telekomunikasi yang sesuai aturan dan tidak
dislahgunakan untuk kepentingan pribadi atau tindakan merugikan orang lain,
disamping itu diharapkan dengan adanya undang undang ini dapat terciptanya persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar