Dibawah ini di jelaskan undang-undang keterbatasan
menggunakan teknologi informasi yaitu UU NO.36
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat
banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain :
1. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Kesimpulan saya : tidak ada batasan dalam
penggunaan teknologi informasi, kita bebas menggunakan teknologi informasi
namun harus sesuai dengan kaedah hukum yang ada agar tidak menimbulkan kerugian
atau dampak negative terhadap orang lain. Karena dengan adanya teknologi
informasi, semua dipermudah dalam hal bisnis atau pun pengaksesan informasi
secara efektif dan efisien.
Thank's gn infonya !!!
BalasHapususaha tanpa modal