ilmu
kriminal dikenal istilah forensik, untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan
melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan
yang berlaku. Sesuai dengan kemajuan jaman, berbagai tindakan kejahatan dan
kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung
teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan komputer, telepon genggam,
email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang
berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik
dan digital. Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu
“computer forensics” atau forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan
digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkapkan peristiwa
kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau piranti
digital dan elektronik. Komputer
forensik ini juga digunakan untuk membasmi korupsi dan penipuan (fraud) di
dunia maya (internet). Investigasi terhadap korupsi dan penipuan dilakukan
dengan mengambil data elektronik dan kemudian dianalisa untuk digunakan di
pengadilan (admissible) sebagai barang bukti legal dengan catatan data tersebut
tidak boleh mengalami perubahan sedikitpun dari kondisi awal data tersebut
ditemukan. Jika data tersebut berubah maka tidak dapat digunakan di pengadilan
(data tidak lagi otentik).
untuk materi lengkapnya bisa disownload di sini
untuk materi lengkapnya bisa disownload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar