Penyalahgunaan Data
Kemajuan teknologi saat ini telah membawa perubahan dan pergeseran yang sangat cepat dalam suatu kehidupan yang seolah tanpa batas. Berbagai macam pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan dunia bisnis yang sangat pesat, karena semua informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan pihak yang ingin bertransaksi tidak perlu bertemu secara langsung, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dibalik kemajuan itu, teknologi juga melahirkan kekhawatiran baru dengan munculnya berbagai macam kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Ya, kemajuan teknologi (terutama internet) telah memberikan celah bagi para pelaku kejahatan cybercrime untuk melancarkan aksinya.
Contoh penyalahgunaan data :
CYBERCRIME
Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan media komputer dan dilakukan di internet atau dunia maya (cyberspace). Cybercrime atau kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Tindak kejahatan melintasi batas benua dan negara.
2. Sulit untuk menentukan yuridikasi hukum yang berlaku karena tindak kejahatan tak mengenal batas (melintasi batas benua dan negara). Contoh, orang Indonesia melakukan transaksi illegal dari Malaysia ke sebuah perusahaan online yang ada di Jepang dengan menggunakan kartu kredit orang Jerman.
3. Tindak kejahatan illegal, tanpa izin, tidak etis itu dilakukan di dunia maya atau dunia tanpa batas (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi hukum negara mana yang berlaku terhadap kejahatan itu. Seperti contoh diatas, hukum negara mana yang harus diberlakukan, apakah Indonesia, Malaysia, Jepang, atau Jerman?
4. Menggunakan peralatan canggih yang berhubungan dengan komputer dan internet.
5. Akan mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
6. Pelaku kejahatan memahami atau bahkan menguasai dengan baik komputer, internet, dan berbagai macam aplikasinya.
Cybercrime memiliki modus kejahatan yang cukup banyak, berikut ini adalah beberapa diantaranya :
1. Unauthorized Access.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer secara illegal. Penyusupan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan system keamanan pada jaringan komputer yang disusupi. Biasanya tindak kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji skills-nya dan kehandalan system keamanan jaringan komputer yang disusupi.
2. Illegal Contents.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan peraturan/norma yang ada dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau menimbulkan kekacauan.
3. Phising.
Phising adalah modus kejahatan cybercrime yang dirancang untuk mengecohkan orang agar memberikan data-data pribadinya ke sebuah situs yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa oleh pelaku sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tertentu. Setelah terkecoh oleh situs palsu tersebut korban diminta untuk memberikan data-data pribadinya , yang bisa berupa nomor PIN, password, dan lain-lain. Data-data pribadi tersebut tentu akan digunakan pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korban.
4. Carding.
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card fraud). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang dan kemudian menggunakannya untuk transaksi di internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Para carder (pelaku carding) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak terdapat di internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersebut dapat digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.
5. Cyber Espionage.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan memata-matai. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.
6. Cyber Sabogate and Extortion.
Modus cybercrime yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan ini juga sering disebut cyberterrorism.
7. Offense against Intellectual Property.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet.
8. Infringements of Privacy.
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang lain dapat merugikan pemilik data.
9. Data Forgery.
Modus cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah (ilegal). Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Tentu masih hangat dalam ingatan kita saat 6 tahun lalu seorang hacker melakukan deface terhadap website KPU menjelang Pemilihan Umum. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah untuk saat ini.
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang sistem e-mailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.