Jumat, 26 April 2013

Ruang Lingkup UUD Tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM


Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).

Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.

Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NOMOR : H1-08.07.10- TAHUN 2000

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


BAB I
UMUM

1.      Permohonan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan permohonan lainnya dibidang HaKI diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.      Biaya permohonan HaKI adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
3.      Pembayaran biaya permohonan disetorkan pada rekening nomor 311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4.      Petugas loket menerima permohonan yang telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan:
a.       tanggal, bulan, tahun serta waktu penerimaan (jam dan menit)
b.       nomor agenda meliputi kode wilayah, jenis HaKI, tahun dan nomor urut penerimaan.
5.      Kode wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 huruf b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret 1995.
6.      Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk olehnya membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan yang telah diterima.
7.      Pada hari yang sama dengan tanggal penerimaan lengkap permohonan seperti dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:
a.    lembar pertama permohonan yang telah diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan menggunakan facsimile; dan
b.    berkas permohonan lengkap melalui Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis. Surat menyurat yang berkaitan dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan kepada Kantor Wilayah yang menerima permohonan tersebut.


BAB II
HAK CIPTA

Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1.      Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2.       Pemohon wajib melampirkan :
a.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.    contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Ø  buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
Ø  program komputer : 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
Ø   CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
Ø  alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
Ø  lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
Ø  drama : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Ø  tari (koreografi) : 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Ø  pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Ø  seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Ø  arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
Ø  p e t a : 1 (satu) buah;
Ø  fotografi : 10 (sepuluh) lembar;
Ø  sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta; tafsir, saduran dan bunga rampai : 2 (dua) buah naskah;

c.    salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e.    bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
1.      Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
2.      Pemohon wajib melampirkan :
a.       bukti pengalihan hak yang dapat berupa :
ü       fatwa waris,
ü       akta hibah,
ü        surat wasiat atau
ü        akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang ;
b.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
c.       fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.       bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)


Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan :
a. judul ciptaan;
b. nomor pendaftaran ciptaan;
c. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan
d. nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
d. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Bagian Keempat
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan penghapusan ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan serta alasan permohonan penghapusan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; dan
c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

BAB III
PATEN

Bagian Pertama
Permohonan Paten
1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus limah puluh ribu rupiah).

3. Penulisan deskripsi, klaim , abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut :
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
(1) dari pinggir atas : 2 cm
(2) dari pinggir bawah : 2 cm
(3) dari pinggir kiri : 2,5 cm
(4) dari pinggir kanan : 2 cm

c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.






Bagian Kedua
Permohonan Pemeriksaan Substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).

Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan :
a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).

Bagian Keempat
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
1. Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).


BAB IV
MEREK

Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kedua
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).




Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
- surat perjanjian jual beli;
- surat wasiat;
- surat hibah yang dibuat didepan notaris;
- surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :

- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Permohonan wajib melampirkan :
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).




Bagian Keenam
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bagian Kedelapan
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah).



Bagian Kesembilan
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Bagian Kesepuluh
Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran;
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah).




Minggu, 21 April 2013

Council of Europe Convention on Cyber crime


Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Perbedaan Berbagai Cyber Law, Contohnya : Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Action


CyberLaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini . yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
1.    CYBER LAW INDONESIA
Cyberlaw di Indonesia Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu: Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan. Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan. Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti. Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking. Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
2.                  CYBER LAW THAILAND
Cyberlaw di Thailand Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. Kesimpulan Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya

3.                  CYBER LAW AMERIKA SERIKAT
Cyberlaw di USA Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai : Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik” Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
1.      Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
2.      Uniform Computer Information Transaction Act
3.       Government Paperwork Elimination Act
4.      Electronic Communication Privacy Act
5.      Privacy Protection Act
6.      Fair Credit Reporting Act
7.      Right to Financial Privacy Act
8.      Computer Fraud and Abuse Act
9.      Anti-cyber squatting consumer protection Act
10.  Child online protection Act
11.   Children’s online privacy protection Act
12.  Economic espionage Act
13.  “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
1.      Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
2.      Credit Card Fraud Act
3.      Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
4.      Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
5.       Ellectronic Fund Transfer Act
6.      Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
7.      Federal Cable Communication Policy
8.      Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
1.      Arms Export Control Act
2.      Copyright Act, 1909, 1976
3.       Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
4.       Privacy Act of 1974
5.      Statute of Frauds
6.       Federal Trade Commision Act
7.       Uniform Deceptive Trade Practices Act
                                                                                                                       
4.                  PERBANDINGAN CYBER LAW DAN COMPUTER ACTION
A.   Cyber Law
Cyberlaw merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh.  Jadi Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.
The Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.

 B. Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi.
Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

SUMBER :    http://20-255-xi-9.blogspot.com/2012/11/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-  negara.html , http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/04/perbedaanberbagai-cyber-law-contohnya.html