Jumat, 26 April 2013

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA


Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:

1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3.       Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8.       Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9.        Ancaman pidana dan denda minimal
10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35
1.      Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.        Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.       Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.      Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37
1.      Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.       Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.       Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.       Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5.      Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a)      Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
b)       Tanggal penerimaan surat Permohonan
c)       Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d)      Nomor pendaftaran Ciptaan.

Pasal 40
1.      Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2.      Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 41
1.      Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
2.       Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3.      Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

Pasal 43
1.      Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.      Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.       penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.      lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.       dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ruang Lingkup UUD Tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM


Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Ciptaan yang dapat dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).

Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.

Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
NOMOR : H1-08.07.10- TAHUN 2000

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


BAB I
UMUM

1.      Permohonan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual ("HaKI") dan permohonan lainnya dibidang HaKI diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui loket penerimaan di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.      Biaya permohonan HaKI adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
3.      Pembayaran biaya permohonan disetorkan pada rekening nomor 311928974 Bank Rakyat Indonesia Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
4.      Petugas loket menerima permohonan yang telah memenuhi persyaratan dengan mencantumkan:
a.       tanggal, bulan, tahun serta waktu penerimaan (jam dan menit)
b.       nomor agenda meliputi kode wilayah, jenis HaKI, tahun dan nomor urut penerimaan.
5.      Kode wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 huruf b adalah kode wilayah seperti yang ditentukan dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor : A-UM.02.01-24 tanggal 27 Maret 1995.
6.      Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk olehnya membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan yang telah diterima.
7.      Pada hari yang sama dengan tanggal penerimaan lengkap permohonan seperti dimaksud dalam butir 4 Kantor Wilayah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual:
a.    lembar pertama permohonan yang telah diterima sesuai ketentuan butir 4 dengan menggunakan facsimile; dan
b.    berkas permohonan lengkap melalui Pos Tercatat atau fasilitas pengiriman sejenis. Surat menyurat yang berkaitan dengan permohonan HaKI disampaikan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada pemohon atau kuasanya dengan tembusan kepada Kantor Wilayah yang menerima permohonan tersebut.


BAB II
HAK CIPTA

Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
1.      Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2.       Pemohon wajib melampirkan :
a.    surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.    contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Ø  buku dan karya tulis lainnya : 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
Ø  program komputer : 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut
Ø   CD/VCD/DVD : 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
Ø  alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
Ø  lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
Ø  drama : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Ø  tari (koreografi) : 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Ø  pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Ø  seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
Ø  arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
Ø  p e t a : 1 (satu) buah;
Ø  fotografi : 10 (sepuluh) lembar;
Ø  sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
Ø  terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta; tafsir, saduran dan bunga rampai : 2 (dua) buah naskah;

c.    salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e.    bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)
3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
1.      Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
2.      Pemohon wajib melampirkan :
a.       bukti pengalihan hak yang dapat berupa :
ü       fatwa waris,
ü       akta hibah,
ü        surat wasiat atau
ü        akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang ;
b.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
c.       fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e.       bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah)


Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan /atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan :
a. judul ciptaan;
b. nomor pendaftaran ciptaan;
c. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan
d. nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
c. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
d. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Bagian Keempat
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Ciptaan Terdaftar
1. Permohonan penghapusan ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan serta alasan permohonan penghapusan.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta; dan
c. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.

BAB III
PATEN

Bagian Pertama
Permohonan Paten
1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
h. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan Substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus limah puluh ribu rupiah).

3. Penulisan deskripsi, klaim , abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut :
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut :
(1) dari pinggir atas : 2 cm
(2) dari pinggir bawah : 2 cm
(3) dari pinggir kiri : 2,5 cm
(4) dari pinggir kanan : 2 cm

c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan disebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan sobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.






Bagian Kedua
Permohonan Pemeriksaan Substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).

Bagian Ketiga
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan :
a. salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).

Bagian Keempat
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
1. Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).


BAB IV
MEREK

Bagian Pertama
Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kedua
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).




Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan
- nama dan alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
- surat perjanjian jual beli;
- surat wasiat;
- surat hibah yang dibuat didepan notaris;
- surat penetapan waris oleh pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f. surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :

- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat;
- nama dan atau alamat pemilik lama; dan
- nama dan atau alamat pemilik baru.
3. Pemohon wajib melampirkan :
a. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
f. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).


Bagian Kelima
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Permohonan wajib melampirkan :
a. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
c. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
d. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).




Bagian Keenam
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
1. Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
b. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bagian Kedelapan
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah).



Bagian Kesembilan
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
b. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Bagian Kesepuluh
Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran;
2. Pemohon wajib melampirkan :
a. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
c. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.125.000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah).