Kamis, 15 November 2012

ABSTRAKSI FORENSIK KOMPUTER


ilmu kriminal dikenal istilah forensik, untuk membantu pengungkapan suatu kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kemajuan jaman, berbagai tindakan kejahatan dan kriminal moderen dewasa ini melibatkan secara langsung maupun tidak langsung teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan komputer, telepon genggam, email, internet, website, dan lain-lain secara luas dan masif telah mengundang berbagai pihak jahat untuk melakukan kejahatan berbasis teknologi elektronik dan digital. Oleh karena itulah maka belakangan ini dikenal adanya ilmu “computer forensics” atau forensik komputer, yang kerap dibutuhkan dan digunakan para penegak hukum dalam usahanya untuk mengungkapkan peristiwa kejahatan melalui pengungkapan bukti-bukti berbasis entitas atau piranti digital dan elektronik. Komputer forensik ini juga digunakan untuk membasmi korupsi dan penipuan (fraud) di dunia maya (internet). Investigasi terhadap korupsi dan penipuan dilakukan dengan mengambil data elektronik dan kemudian dianalisa untuk digunakan di pengadilan (admissible) sebagai barang bukti legal dengan catatan data tersebut tidak boleh mengalami perubahan sedikitpun dari kondisi awal data tersebut ditemukan. Jika data tersebut berubah maka tidak dapat digunakan di pengadilan (data tidak lagi otentik).

untuk materi lengkapnya bisa disownload di sini